"Satu hal menarik dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai UU ini," ujar Feri dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2019).
Feri menyebut ada sekitar 180 anggota DPR tak hadir saat rapat paripurna. Namun pimpinan sidang saat itu menganggap seolah-olah mereka hadir. Hal ini, menurutnya, berseberangan dengan tata tertib DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diperhatikan ketentuan tatib DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri' Itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," lanjut Feri.
Feri mengetahui jumlah yang hadir itu dari media massa. Dia pun akan berupaya untuk mengumpulkan sejumlah bukti atas hal itu di sidang berikutnya.
"Oleh karena itu, kami meminta bantuan teman-teman media karena sebagian besar teman-teman pasti merekam peristiwa itu dengan baik. Kami sudah berbicara dengan beberapa teman media untuk membantu kami mendapatkan alat bukti valid soal rapat paripurna soal persidangan ulang UU KPK ini. Jadi mudah-mudahan akan dilengkapi di persidangan berikutnya, hal-hal dianggap kurang kami sudah perhatikan tata dengan baik untuk ditambahkan," katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyarankan agar MK meminta DPR membuka data untuk membuktikan berapa banyak orang yang hadir dalam persidangan.
"Mudah-mudahan hakim bisa memaksa DPR untuk menghadirkan validitas apa bahwa sidang paripurna itu kuorum. Tadi di MK pembuktian itu tidak hanya siapa yang dalil, tetapi apakah kebenaran itu bisa dibuktikan oleh dalam hal ini pihak DPR dan pemerintah," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini