"Pertanyaannya, apakah Indonesia telah comply? Menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC? Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh dari panggang. Bahkan seharusnya yang minta di-review itu bukan lembaganya tapi UU tindak pidana korupsinya," kata Syarif di gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga antikorupsi harus independen. Alhamdulillah, dulu KPK kita itu independen, kan sudah comply, sekarang kita ubah menjadi tidak independen. Berarti kita enggak comply lagi dengan UNCAC," ucapnya.
Syarif menyebut UNCAC juga mengamanatkan lembaga antikorupsi suatu negara itu harus bersifat permanen. Menurutnya, Indonesia belum mengimplementasikan hal itu.
"Di situ juga dikatakan KPK salah satu model. Bahwa KPK itu juga harus permanen itu menurut UNCAC yang kita ratifikasi. Habis itu juga harus independen, dari segi keuangan, sumber daya manusia. Pimpinan tidak boleh gampang dipecat. Kita belum comply, ditetapkan tersangka saja kita harus mengundurkan diri," ujar Syarif.
"Kemudian lembaga antikorupsi harus permanen, kalau perlu dijamin dalam konstitusinya. Kita belum memenuhi dalam konstitusi, tapi dalam undang-undang sudah cukup asal dibuat jelas permanen," sambungnya.
Syarif menilai pembentukan lembaga antikorupsi itu harus sesuai konvensi UNCAC. Sebab, menurutnya, korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa.
"Mengapa diperlukan kondisi itu? Karena kejahatan korupsi itu berbeda dengan kejahatan biasa. Karena yang dilawan kejahatan korupsi itu penguasa, apakah legislatif, eksekutif bahkan yudikatif. Jadi di situ," tuturnya.
Syarif mengatakan memang tidak ada sanksi yang akan diterima Indonesia jika tak mengimplementasikan ratifikasi UNCAC itu. Namun, menurutnya, Indonesia hanya akan dianggap tidak patuh pada konvensi UNCAC.
"Tidak ada sanksi internasionalnya. tetapi kita dianggap negara yang tidak comply, nanti dalam review jelek hasilnya. tetapi apakah ada sanksi hukum misalnya di denda, tidak tapi kita dianggap negara yang tidak comply atau negara yang tidak patuh," kata Syarif.
Tonton video Bamsoet Bicara Usulan Pemberantasan Korupsi Jadi Konstitusi:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini