"Setelah selesai lakukan penggeledahan di Kantor BPR Indramayu dan lakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati (Supendi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya tim KPK bergerak ke rumah Dirut BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarso, Indramayu," sebutnya.
Dalam kasus ini, Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini