Jelang Vonis, Massa Minta PN Jaksel Bebaskan Pengibar Bintang Kejora

Jelang Vonis, Massa Minta PN Jaksel Bebaskan Pengibar Bintang Kejora

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 14:50 WIB
Jelang Vonis, Massa Minta PN Jaksel Bebaskan Pengibar Bintang Kejora
Foto: Massa minta Surya Anta dkk dibebaskan (Zunita-detik)
Jakarta - Sejumlah massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Bersatu (FMB) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta Surya Anta dkk yang kibarkan bendera bintang kejora di depan istana dibebaskan dari tahanan oleh polisi.

Pantauan detikcom, massa sekitar 30 orang berbaris memanjang di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Mereka berorasi menyanyikan yel-yel.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diantara mereka ada yang membawa poster yang tulisannya meminta Surya Anta bebas. "Bebaskan Surya Anta," bunyi poster yang dibawa massa itu.

"Bebaskan tahanan politik pro demokrasi Papua," tulis poster itu lagi.


Tonton juga Sidang Praperadilan Pengibar Bintang Kejora Kembali Ditunda :




Mereka berorasi hampir memakai setengah jalur yang mengarah ke Cilandak, Jakarta Selatan. Dari pantauan, lalin sekitar pengadilan sempat tersendat baik yang dari arah Cilandak ataupun yang dari arah Kemang. Namun, kendaraan hingga saat ini masih bisa berjalan.

Sejumlah polisi juga berjaga di depan gerbang pengadilan. Anggota Jatanras memakai seragam khusus juga berjaga di halaman pengadilan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana, Surya Anta dkk. Gugatan Surya akan diputus hari ini



Mereka yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.

Keenamnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Halaman 2 dari 2
(zap/rvk)


Berita Terkait