Pantauan detikcom, eksekusi cambuk digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2019) siang. Algojo perempuan dihadirkan ke lokasi cambuk setelah terpidana LVY (26) siap untuk dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika eksekusi berlangsung, sang algojo mengayun rotan dan mendaratkannya di punggung terpidana. Daya cambukannya kuat. Terpidana disabetnya sebanyak lima kali sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
"Untuk Banda Aceh ini pertama sekali kita laksanakan dengan algojo perempuan," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Hidayat kepada wartawan.
Menurut Hidayat, algojo perempuan tersebut sudah dilatih sebelum mengeksekusi terpidana. Keberadaan algojo perempuan ini, sebutnya, sesuai seperti diatur dalam qanun.
"Oleh karena itu ke depan akan terus kita lakukan untuk terdakwa perempuan. Jadi nanti terdakwa perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan juga," jelas Hidayat.
Hidayat menyebutkan, sepanjang 2019 pihaknya sudah mengeksekusi 76 terpidana yang diputus bersalah melanggar Qanun Jinayat. Pelanggar terbanyak yaitu kasus ikhtilat (bercumbu), judi serta khalwat (berduaan dengan yang bukan muhrim).
"Ini masih ada empat lagi yang masih disidang. Kita harapkan bisa dieksekusi dalam tahun ini," bebernya.
Tonton juga Dor! Bandar Sabu Dibikin Tak Bernyawa Lagi oleh Polisi :
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini