"Dalam kasus ini, kita mengamankan barang bukti berupa 4 ekor janin harimau dan satu kulit harimau dewasa. Tulang dari harimau tersebut telah mereka jual seharga Rp 18 juta," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera KLHK Alfian Hardiman kepada detikcom, Selasa (10/12/2019).
Alfian menjelaskan, dalam kasus ini, peran tersangka MY adalah eksekutor yang menguliti dua ekor harimau. Harimau pertama dia kuliti pada Mei 2019 yang telah dijual kulitnya seharga Rp 25 juta. Pada Oktober 20019, harimau yang dia bunuh dengan cara memasang setrum listrik di perladangannya di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Harimau dibunuh dengan kondisi bunting dengan 4 janinnya yang telah diawetkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Alfian, setelah membunuh harimau pertama, tersangka MY kembali melakukan pembunuhan kedua di Oktober 2009. Kulit harimau belum sempat dijual yang kini disita Gakkum KLHK. Dia menguliti harimau kedua setelah terkena setrum di kebun sawitnya.
"Tetapi tulang harimau sudah dia jual melalui peran tersangka SS dan TS yang menghubungkan penampung di Sumatera Barat (Sumbar). Tulang belulang harimau mereka jual seharga Rp 18 juta," kata Alfian.
Tonton juga Petani Pagaralam Dimangsa Harimau Sumatera :
Dalam kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum LHK menerapkan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta.
Koordinator PPNS Gakkum KLHK Seksi Wilayah Sumatera Syufriadi menambahkan, saat penjualan harimau pertama pada Mei 2019, tersangka MY belum menerima uang yang dijanjikan sebesar Rp 25 juta. Namun kulit harimau tersebut telah dia serahkan ke seseorang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini