Kala MK-MA Kompak Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada/Pileg

Kala MK-MA Kompak Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada/Pileg

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 10:03 WIB
Gedung MK (rengga/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Di sisi lain Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitisi (MK) sebagai penjaga gawang yudikatif pun tidak melarangnya.

Dalam catatan detikcom, sikap MK tertuang dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

Permohonan judicial review pasal 7 huruf g diajukan oleh Jumanto warga Dusun Siyem, RT 01 RW 04, Desa Sogaan, Pakuniran, Probolinggo; dan Fathor Rasyid warga Kloposepuluh RT. 020 RW. 005, Desa Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bertindak selaku pengacara pemohon adalah Yusril Ihza Mahendra. Menurut pemohon bahwa antara masyarakat biasa dan mantan narapidana haknya sama dalam pembangunan bangsa Indonesia. Mantan narapidana adalah warga negara yang telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan telah kembali ke masyarakat untuk menjadi warga yang bebas dan merdeka.

"Semua warga negara dengan itu dapat turut serta dalam kegiatan pembangunan salah satunya dengan menjadi kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota)," kata Jumanto dan Fathor dalam argumentasi yuridis permohonannya.


Tonton juga Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Tapi Partai yang Menentukan :



Setelah itu, KPU membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 4 ayat (3) mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Di menit-menit terakhir, aturan itu digugat ke MK. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar juru bicara MA Suhadi .

Menurut Suhadi, dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu. Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

Melihat fakta di atas, Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Perludem mengajukan judicial review pasal 7 ayat (2) huruf g UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar eks narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah dua siklus pilkada.

Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, mengatakan aturan terkait tenggat waktu eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri itu sudah pernah ada sebelumnya. ICW dan Perludem ingin mengembalikan aturan tersebut.

"Putusan MK sebelumnya putusan No 4 tahun 2009, itu putusan MK memberikan jeda waktu selama 5 tahun, setelah itu lahir putusan MK No 42 tahun 2015, yang intinya lebih kurang menghilangkan waktu lima tahun tersebut menjadi syarat kepala daerah," ujar Donal.

Hal itu, menurut Donal, merupakan aturan dasar persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang pilkada sehingga eks napi korupsi menjadi mudah mencalonkan kepala daerah dengan hanya meminta maaf.

"Itu lah yang kemudian menjadi aturan dan norma yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang syaratnya hanya mengumumkan saja kepada publik. Nah kami menilai ini tidak tepat untuk aturan ini pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut ada," katanya.

Nah, sesuai jadwal yang dilansir MK, permohonan ICW dan Perludem akan divonis esok. Permohonan itu belum memeriksa saksi dan ahli. Bagaimana vonis MK esok hari?
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads