"Yang ingin kami tekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, karena masih ada pihak yang merasa mereka kebal hukum dan tidak akan mendapat sanksi apa-apa dari tindakan mereka, meskipun itu as small as catcalling (bersiul dan menggoda seseorang dengan nuansa seksual di jalan, red)," kata Spesialis Manajemen Program UN Women, Lily Puspasari saat sesi jumpa pers acara 'Generation Equality' di Pusat Kebudayaan Prancis (IFI) Thamrin, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu contohnya, (oknum yang) siul-siul di jalan, siapa yang mau melaporkan dan menindaklanjuti, padahal sekecil apapun tindakan (pelaku) dapat mempengaruhi upaya menghapus jumlah kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan," ujarnya.
Terpisah, Perwakilan UN Women untuk Indonesia dan ASEAN, Jamshed M Kazi menyebut Prancis merupakan salah satu negara di dunia yang dapat menjadi contoh untuk menghapus tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebab, kata Kazi, Prancis telah memiliki aturan yang bisa menghukum pelaku catcalling.
Untuk diketahui, Pemerintah Prancis pada 2018 mengesahkan Undang-Undang yang menghukum para pelaku catcalling. Satu tahun sejak aturan itu berlaku, kurang lebih 700 pelaku catcalling telah diadili dan didenda oleh penegak hukum. Hukuman yang dikenakan aparat berupa denda paling sedikit 750 Euro (setara Rp1,2 juta) sampai 1.500 Euro (23,3 juta).
"Pemerintah Prancis memiliki Undang-Undang yang akan mengenakan denda bagi para pelaku catcalling. Bayangkan, berapa pendapatan yang akan diterima jika aturan itu diterapkan di Indonesia," kata Kazi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini