Tersangka Minta Dilindungi Jokowi, KPK Fokus Usut Korupsi

Round-Up

Tersangka Minta Dilindungi Jokowi, KPK Fokus Usut Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Des 2019 21:32 WIB
Dokumentasi Proyek Meikarta (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Seorang tersangka di KPK meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun KPK tak ambil pusing.

Adalah Bartholomeus Toto yang dijerat KPK dalam pusaran kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Toto merupakan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang disangkakan KPK menyepakati duit suap untuk Neneng Hasannah Yasin saat aktif sebagai Bupati Bekasi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun lalu. Saat itu KPK menetapkan 9 tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Neneng dan 4 anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk memuluskan perizinan Meikarta. Sedangkan pihak pemberi yang dijerat KPK saat itu adalah Billy Sindoro dan 3 orang lainnya.

KPK menyebut Billy dkk ditugaskan PT Lippo Cikarang untuk 'bermain mata' dengan Pemkab Bekasi. Kesembilan orang itu telah diadili serta dinyatakan bersalah dalam perkara suap tersebut.

Belakangan Toto turut dijerat KPK. Namun Toto melawan.



Supriyadi sebagai kuasa hukum dari Toto memberikan surat yang ditujukan pada Jokowi itu. Dalam surat itu, Toto merasa dituduh tanpa adanya bukti.

"Bersama ini saya ingin menyampaikan permohonan untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden. Adapun permohonan ini saya mohonkan karena saya telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Toto dalam surat tersebut.

Dalam surat tertanggal 20 November 2019 itu, Toto mengaku tak tahu persoalan duit Rp 10,5 miliar yang disebut diberikan kepada Neneng. Toto menyebut keterangan itu didapat penyidik hanya dari keterangan Edi Soesianto, yang kala itu menjabat Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang.

Tersangka Minta Dilindungi Jokowi, KPK Fokus Usut KorupsiBartholomeus Toto (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

"Selama proses penyidikan Meikarta, ketika saya masih berstatus sebagai saksi, saya tidak pernah mengetahui bahwa saya akan dituduh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar untuk IPPT. Dalam penyidikan, KPK tidak melakukan klarifikasi kepada saya secara saksama. Saya baru mendengar tuduhan gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar tersebut dalam sidang Billy Sindoro/Neneng Hassanah Yasin," kata dia dalam surat itu.

Toto dalam suratnya itu menyebut hanya Edi Soes yang menyebutkan secara lisan bahwa ia terlibat dalam pusaran kasus korupsi Meikarta itu. Sementara itu, sekretarisnya, Melda Peni Lestari, dalam persidangan membantah keterlibatannya.

"Saya sebagai pribadi maupun saat menjabat tidak memiliki kapasitas, kewenangan, maupun alasan apa pun untuk memberikan suap," kata dia.



Menanggapi hal itu, KPK tidak mempersoalkan sikap Toto. KPK tetap akan berfokus pada kasus.

"Silakan saja meminta perlindungan pada siapa pun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

KPK, disebut Febri, bekerja berdasarkan bukti-bukti. Jeratan hukum pada Toto disebutnya tidak serta-merta, tetapi melalui proses yang cukup panjang.


"Terkait dengan dugaan pemberian suap sudah cukup banyak fakta yang muncul di persidangan, jadi penetapan BTO (Bartholomeus Toto) sebagai tersangka bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan dari proses pengembangan," kata Febri.

"Bantahan atau sangkalan tersebut tentu akan lebih baik disampaikan di sidang nanti dan diuji secara terbuka. Justru jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator/saksi pelaku yang bekerja sama). Meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," imbuhnya.
Halaman 2 dari 3
(dhn/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads