"Silakan saja meminta perlindungan pada siapapun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
KPK disebut Febri bekerja berdasarkan bukti-bukti. Jeratan hukum pada Toto disebutnya tidak serta-merta, tetapi melalui proses yang cukup panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantahan atau sangkalan tersebut tentu akan lebih baik disampaikan di sidang nanti dan diuji secara terbuka. Justru jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator/saksi pelaku yang bekerja sama). Meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Supriyadi sebagai kuasa hukum dari Toto memberikan surat yang ditujukan pada Jokowi itu. Dalam surat itu, Toto merasa dituduh tanpa adanya bukti.
"Bersama ini saya ingin menyampaikan permohonan untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden. Adapun permohonan ini saya mohonkan karena saya telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Toto dalam surat tersebut.
Kasus yang menjerat Toto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Neneng Hassanah Yasin saat aktif sebagai Bupati Bekasi. Neneng telah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka belakangan karena diduga merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta. Dalam kasus ini ada sejumlah tersangka yang sudah diproses KPK hingga divonis bersalah.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini