Dalam surat yang didapatkan detikcom dari pengacaranya, Supriyadi, Senin (9/12/2019), Toto menjelaskan secara runut peristiwa korupsi hingga akhirnya dia dijebloskan ke rutan KPK. Ada delapan poin kronologi yang disampaikan Toto dalam surat yang ditandatanganinya di atas meterai itu.
"Bersama ini saya ingin menyampaikan permohonan untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden. Adapun permohonan ini saya mohonkan karena saya telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Toto dalam surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tertanggal 20 November 2019 itu, Toto mengaku tak tahu persoalan duit Rp 10,5 miliar yang disebut diberikan kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai upaya pemulusan perizinan proyek tersebut. Dalam surat itu, Toto menyebut keterangan itu didapat penyidik hanya dari keterangan Edi Soesianto, yang kala itu menjabat Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang.
Edi menyampaikan suap itu diketahui Toto saat persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro maupun Neneng Hassanah Yasin.
"Selama proses penyidikan Meikarta, ketika saya masih berstatus sebagai saksi, saya tidak pernah mengetahui bahwa saya akan dituduh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar untuk IPPT. Dalam penyidikan, KPK tidak melakukan klarifikasi kepada saya secara saksama. Saya baru mendengar tuduhan gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar tersebut dalam sidang Billy Sindoro/Neneng Hassanah Yasin," kata dia.
![]() |
![]() |
Toto dalam suratnya itu menyebut hanya Edi Soes yang menyebutkan secara lisan bahwa ia terlibat dalam pusaran kasus korupsi Meikarta itu. Sementara itu, sekretarisnya, Melda Peni Lestari, dalam persidangan membantah keterlibatannya.
"Saya sebagai pribadi maupun saat menjabat tidak memiliki kapasitas, kewenangan, maupun alasan apa pun untuk memberikan suap," kata dia.
Sementara itu, Supriyadi mengatakan surat tersebut dibuat Toto saat menjalani penahanan. Surat tersebut dibuat lantaran Toto merasa gundah akan statusnya yang kini terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya dia merasa ada cerita yang terputus dalam perkara ini. Antara terjadinya OTT dengan Meikarta ini benang merah belum terlihat. Tapi ditarik-tarik supaya ada kaitan. Dari dasar itulah dia merasa ada yang terputus ceritanya tidak komprehensif. Sehingga dia menyampaikan itu (surat). Itu keluhan saja bahwa posisi dia sebagai presdir, dia tidak mengerti masalah properti, dia juga nggak mengerti peristiwa itu. Jadi apa tujuannya, ya, curhatlah," tutur Supriyadi saat dihubungi.
Hingga saat ini Toto masih mendekam di Rutan KPK. Berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini