"Ya kan kita lihat aja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Untuk saat ini, hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan jika terkait kasus anggaran bencana alam yang ditilap. Namun, kata Yasonna, itu adalah hukuman maksimal yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah kasus mantan anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar Muhir yang terjaring OTT Kejari Mataram terkait pungli bencana alam. Namun Muhir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar, itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," kata Yasonna.
Wacana itu sebelumnya disampaikan Jokowi hari ini usai peringatan hari antikorupsi di SMKN 57 Jakarta. Namun Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU terkait jika ada kehendak masyarakat.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi.
Simak Video "Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Hukuman Mati bagi Koruptor"
(dkp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini