MK Minta Pimpinan KPK Perbaiki Permohonan Judicial Review Revisi UU KPK

MK Minta Pimpinan KPK Perbaiki Permohonan Judicial Review Revisi UU KPK

Eva Safitri - detikNews
Senin, 09 Des 2019 17:04 WIB
Foto: Ari Saputra


Untuk itu, Arief meminta kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut. Waktu yang diberikan paling lambat 14 hari, yakni hingga 23 Desember 20199

"Untuk memenuhi Undang-Undang MK, perkara ini pemohon bisa memperbaiki dulu waktu perbaikannya 14 hari sesuai dengan UU dan Peraturan MK kita maka perbaikan paling lambat akan kita terima Senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya diberitakan Laode Syarif bersama pemohon lainnya mengajukan judicial review karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR hingga KPK hingga kini belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.

"Ada beberapa hal, misalnya itu kan tidak masuk prolegnaskan tiba-tiba muncul. Yang kedua kalau kita lihat dari misalnya waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat. Yang ketiga naskah akademiknya pun kita ndak pernah diperlihatkan, apa kalian kalian pernah baca naskah akademik tentang tidak ada," ucap Syarif, Rabu (20/11), di gedung MK, Jakarta Pusat.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads