MK Minta Pimpinan KPK Perbaiki Permohonan Judicial Review Revisi UU KPK

MK Minta Pimpinan KPK Perbaiki Permohonan Judicial Review Revisi UU KPK

Eva Safitri - detikNews
Senin, 09 Des 2019 17:04 WIB
Foto: Ari Saputra


Alasan itu, jelas Arief, yang harusnya diuraikan dari masing-masing pemohon yang tercatat ada 13 dalam permohonan. Arief pun meminta kepada kuasa hukum untuk tidak banyak menuliskan pemohon.

"Misal lagi pemohon keenam Omi Komaria Madjid, itu perorangan, WNI, sebagai ibu rumah tangga. Lho kok ibu rumah tangga dirugikan hak konstitusionalnya karena UU ini, itu di mana letaknya. Kalau tidak dijelaskan dan kita tidak yakin, maka dalam putusan kita pemohon satu punya legal standing, pemohon dua punya, pemohon 6 nggak punya legal standing," terang Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sehingga dari pada banyak-banyak diuraikan, sudahlah orangnya sedikit saja yang pasti punya legal standing, dan diuraikan lebih mudah. Karena harus satu-satu, nanti kita dalam putuskan juga kita jelaskan. Nah ini tolong dijelaskan satu persatu dari masing-masing kenapa dia dirugikan hak kosntitusionalnya," lanjut Arief.

Lebih lanjut Arief juga mempermasalahkan urutan petitum yang ditulis pemohon. Arief mengatakan ada urutan yang salah pada petitum pada permohonan yang diajukan.

"Kira-kira petitum itu nomor 2 dan nomor 3 duluan yang mana coba itu dipikirkan. Kalau menurut saya, mestinya dia dikatakan cacat formil, cacat prosedural, baru yang ketiga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan undang-undang dasar. Logika hukum saya lho ya," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads