"Itu hanya dipindahkan dari yang tadinya khilafah-nya itu masuk ke fikih dipindahkan ke sejarah ya. Sejarah nggak boleh hilang tetapi fikih nggak ada lagi," kata Menag Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Menurut Fachrul, maksud surat tersebut hanyalah perpindahan pengajaran khilafah dan jihad dari kajian fikih menjadi kajian sejarah. Pernyataan Fachrul tersebut kemudian dijelaskan secara lebih spesifik oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
"Khilafah dan juga jihad itu tidak dihapuskan sama sekali dalam mata pelajaran kita, hanya dipindahkan tempatnya dari pelajaran fikih menjadi pelajaran sejarah. Jadi fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban Islam itu tidak bisa ditutupi, itu fakta adanya, pernah ada dalam sejarah peradaban Islam," ucap Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.