Jaksa KPK Heran Korporasi Masuk Daftar Hitam Tetap Dapat Bisnis Gula

Sidang Suap Distribusi Gula

Jaksa KPK Heran Korporasi Masuk Daftar Hitam Tetap Dapat Bisnis Gula

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 09 Des 2019 15:41 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK heran bagaimana suatu perusahaan yang sudah masuk daftar hitam (black list) tetap bisa bertransaksi dengan salah satu BUMN. Seperti apa ceritanya?

Dalam persidangan dengan terdakwa Pieko Njotosetiadi, seorang saksi bernama Achmad Sudarto dihadirkan. Achmad merupakan Direktur Komersial PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.

Sebagai informasi PTPN merupakan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan yang terdiri dari PTPN III sebagai induk atau holding dengan 13 BUMN yaitu PTPN I, PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, PTPN XIV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Pieko duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan memberikan suap pada Dolly Parlagutan sebagai Direktur Utama PTPN III. Pemberian suap dimaksudkan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula bagi perusahaan Pieko dari PTPN.

Dalam surat dakwaan, Pieko disebut sebagai Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM). Dari kesaksian Sudarto terungkap bila PT FMT telah masuk daftar hitam seturut dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tahun 2019 sekitar bulan Februari ada temuan BPK. Maka temuan itu kami tindaklanjuti. Intinya tidak performance. BPK minta di-blacklist," ujar Sudarto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dengan masuk ke dalam daftar hitam, perusahaan Pieko itu disebut Sudarto seharusnya tidak bisa membeli komoditi PTPN VII. Informasi soal daftar hitam itu juga disebut Sudarto disampaikan ke pihak PT FMT.

"Diberitahukan perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi pembelian komoditi di PTPN VII selama 2 tahun. Sejak di-blacklist kami tidak transaksi dengan yang bersangkutan, Pak," ucap Sudarto.

"Ini Agustus 2019, kok bisa transaksi beli gula di PTPN?" tanya jaksa kemudian.

Apa penjelasan Sudarto?




Sudarto menyampaikan bila sebenarnya PTPN VII pernah menyurati PTPN III sebagai induk usaha mengenai daftar hitam itu. Surat dikirimkan pada 16 Juli 2019.

"Tertuju direksi holding PTPN III. Intinya dengan ini disampaikan salah satu rekomendasi yang diberikan BPK atas pemeriksaan tahun 2018 di PTPN VII agar PTPN VII melakukan blacklist PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia selaku pembeli gula di PTPN VII. Alasannya hasil temuan BPK," tutur Sudarto.

Namun bila pada akhirnya perusahaan Pieko tetap bisa berbisnis, Sudarto mengaku hal itu adalah kebijakan induk usaha. "Ini holding, bukan saya. Gula PTPN VII transaksi PTPN III. Ini kebijakan holding," ucap Sudarto.

Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian Kertha Laksana menjabat Direktur Pemasaran PTPN III. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads