Hari ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap NM. Penangguhan diajukan karena NM memiliki anak kecil yang masih berusia setahun.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar sementara waktu NM dapat diberikan penangguhan penahanan," kata Kepala P2TP2A Maisarah, kepada wartawan di Mapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (9/12/2019).
Menurut Maisarah, ada dua alasan P2TP2A mengajukan penangguhan penahanan. Pertama yaitu NM punya anak kecil yang masih menyusui, serta perempuan tersebut diperkirakan belum pernah melakukan tindakan kriminal atau kekerasan terhadap anak sebelumnya.