Rapat dengan DPRD, Pemprov Sulsel Usulkan Perusda Jadi Perseroan

Rapat dengan DPRD, Pemprov Sulsel Usulkan Perusda Jadi Perseroan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 09 Des 2019 12:14 WIB
Rapat dengan DPRD, Pemprov Sulsel Usulkan Perusda Jadi Perseroan
Ilustrasi rapat DPRD Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel menjadi perusahaan perseroan daerah. Perusda Sulsel pada awal pembentukannya difokuskan ke usaha properti, namun kalah saing dengan perusahaan swasta.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/12/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif dengan agenda Penjelasan Gubernur terhadap pengajuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

"Perusda Sulsel pada awal pembentukannya (di tahun 1976) memfokuskan kegiatan usahanya di bidang properti. Pilihan bidang usaha ini dianggap cocok di masa-masa awal pembentukannya, karena belum atau baru akan diusahakan, ataupun jenis produksinya belum memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Abdul Hayat saat membacakan sambutan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di sidang paripurna DPRD Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Abdul Hayat mengungkapkan, dalam perkembangannya, bidang usaha properti yang difokuskan oleh Perusda Sulsel makin diminati oleh perusahaan swasta dan perusahaan properti lainnya. Perusahaan swasta itu kemudian menjelma menjadi kompetitor Perusda Sulsel di bidang properti.

"Dalam kompetisi ini Perusda Sulsel justru tertinggal dan kalah saing," ujarnya.

Merespons keadaan tersebut, Pemprov Sulsel menilai Perusda Sulsel perlu dibenahi dengan ditingkatkan kinerjanya dalam usaha profesional. Salah satunya dengan mengubah bentuk hukum Perusda Sulsel menjadi perusahaan perseroan daerah.

"Pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," ucapnya.


Ditemui usai rapat paripurna, Plt Dirut Perusda Sulsel, Taufik Fachrudin menyebut status badan hukum Perusda Sulsel saat ini tidak fleksibel. Status tersebut membuat banyak ruang bisnis yang harusnya bisa dikembangkan Perusda Sulsel justru menjadi kendala.

Sebuah perusahaan yang memang terkondisi, Perusda itu memang tidak fleksibel, dengan status hukum yang kita miliki saat ini ruang-ruang bisnis yang sebenarnya bisa kita capai itu agak terkendala.

"Kalau disetujui oleh pimpinan dan anggota dewan dia akan menjadi PT. Nah kalau sudah PT maka payung hukumnya itu adalah perseroan terbatas," paparnya.

"Kalau kita mau berbisnis dengan luar negeri, atau investasi akan masuk ke Sulawesi Selatan itu akan semakin mudah jika status hukum perusahaan ini itu adalah perseroan terbatas," imbuhnya. (nvl/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads