"Ya memang putusan MK (Mahkamah Konstitusi)-nya begitu sih," ucap Mahfud di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKPU atau Peraturan KPU yang dimaksud Mahfud adalah yang baru diterbitkan bernomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu.
Pada Jumat, 6 Desember, lalu Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini menyebut KPU dalam kondisi dilema dalam mengeluarkan PKPU itu. Kenapa?
"KPU berada dalam dilema, diperhadapkan pada kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan atau memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi," kata Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini, Jumat (6/12).
Sebab, bila KPU tetap memasukkan terobosannya dalam PKPU, ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan itu telah dikuatkan pula dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.
Simak Vide "Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Tapi Partai yang Menentukan"
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini