Beredar Surat Pemberhentian Kartu Sehat Bekasi Tahun 2020, Ini Kata Pemkot

Beredar Surat Pemberhentian Kartu Sehat Bekasi Tahun 2020, Ini Kata Pemkot

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 09 Des 2019 09:19 WIB
Foto: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Isal/detikcom)
Jakarta - Beredar foto surat edaran pemberhentian Kartu Sehat (KS) Bekasi di media sosial. Dalam surat itu tertulis bahwa pelayanan kartu sehat diberhentikan pada Januari 2020.

Surat tersebut tertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894/DINKES. Pada bagian kop surat terdapat lambang garuda dengan tulisan 'Wali Kota Bekasi' di bawahnya.

"Bahwa program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020," demikian bunyi surat edaran itu seperti yang dilihat detikcom, Senin (9/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemberhentian itu disebut-sebut karena pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional (BPJS).

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah Kartu Sehat diberhentikan pada Januari 2020. Ia berkilah Kartu Sehat masih dapat beroperasi tahun depan.

"Bukan diberhentikan tapi masih diperbolehkan yang penting tidak double cover. Misalnya you sakit sakitnya A, penyakitnya A, B, C kemudian BPJS hanya mengcover (penyakit) A logikanya (penyakit) B & C bisa di cover oleh KS kalau membaca surat yang dikeluarkan," kata Tri di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.




Tri menegaskan terbaginya peran KS dengan BPJS bukan persoalan defisit anggaran. Pemerintah masih merumuskan kebijakan lebih lanjut agar KS tidak saling tumpang tindih dengan program jaminan kesehatan nasional.

"Yang belum punya BPJS nah itu yang sedang kita rumuskan apakah nanti bisa bagian dari KS," kata Tri.

Surat edaran dari Wali Kota Bekasi itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalan Negeri RI nomor 23 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.


Tri sepakat tumpang tindih peran antara Kartu Sehat dengan BPJS karena fungsi kedua jaminan kesehatan itu serupa. Namun, Tri mengklaim masyarakat lebih puas menggunakan KS ketimbang BPJS.

"Hampir sama fungsinya tapi kemudian kita melihat bahwa tingkat pelayanan dan kepuasan yang diberikan KS itu lebih besar dari pada BPJS dan (KS) ada beberapa juga kelebihannya kalau misalnya BPJS tidak mengcover ambulan, KS mengcover. Kemudian BPJS saat lahir, anak kita lahir tidak langsung mendapatkan BPJS fasilitas tapi kalau dengan KS mereka Langsung dapat," kata Tri.
Halaman 2 dari 2
(isa/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads