Sekap dan Aniaya Teman Sendiri, Tiga Remaja di Makassar Dibekuk

Sekap dan Aniaya Teman Sendiri, Tiga Remaja di Makassar Dibekuk

Reinhard Soplantila - detikNews
Senin, 09 Des 2019 03:32 WIB
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Makassar - Aparat kepolisian menangkap tiga orang remaja yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di kota Makassar, Sulsel. Para pelaku tersebut diketahui merupakan teman dari korban sendiri.

"Terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan yang terjadi kemarin kita berhasil melakukan pengungkapan dan para pelaku sebanyak tiga orang kita amankan di rumah TKP penyekapan atas nama FR, AH, dan RF mereka masih teman sepermainan korban dan beberapa juga di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Minggu (8/12/2019).


Ketiga pelaku ini berhasil dibekuk oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar di sekitar TKP penyekapan di Jalan Rappocini Raya, Makassar, pada Minggu (8/12), usai melakukan penyelidikan dan memburu mereka berdasarkan hasil dari keterangan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, motif dari para pelaku melakukan aksinya itu karena menuduh korban adalah sebagai orang yang membawa lari kendaraan motor milik salah satu rekannya.

"Motifnya karena pelaku ini menuduh korban ini sebagai orang yang membawa lari kendaraan roda dua milik pelaku lalu dilakukan penganiayaan dan dipaksa untuk mengikuti para pelaku ke suatu tempat di jalan Rappocini Raya dan dilakukan penyekapan selama beberapa jam sampai akhirnya korban bisa melarikan diri dan melapor ke polsek terdekat," jelas Indratmoko.




Selain membekuk ketiga pelaku, aparat juga turut menyita dua unit sepeda motor yang salah satunya menjadi sumber masalah peristiwa penyekapan dan penganiayaan ini.

"Barang bukti yang kita amankan dua unit kendaraaan roda dua yang milik pelaku dan kendaraan roda dua yang menjadi sumber masalah tersebut," sebut Indratmoko.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku itu akan terancam pasal pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan hak kebebasan seseorang.

"Sementara kita gunakan pasal 170, 351, dan 333 terkait perampasan kebebasan seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Indratmoko.
Halaman 2 dari 2
(fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads