Polisi Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Rokan Hulu Riau

Polisi Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Rokan Hulu Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Minggu, 08 Des 2019 08:49 WIB
Senpi ilegal milik Boiman yang disita Polres Rokan Hulu, Riau. (Foto: dok. ist)
Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang warga inisial MW alias Boiman (46) karena memiliki senjata api jenis pistol FN tanpa izin. Dari tangan Boiman juga disita amunisi.

"Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 6 butir amunisi kaliber 9mm," Kepala Urusan Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).

Fery menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun memiliki senjata api. Dari informasi warga ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tim opsnal menuju ke lokasi tersebut. Bertemu dengan pria yang dicurigai memiliki senjata api," kata Fery.

Dilakukan interogasi kepada pemilik senpi. Dari keterangan Boiman, dia mengakui telah mengusai senpi jenis FN bersama amunisinya. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

"Senjata api tersebut disembunyikan dalam pintu kamar mandi berbahan plastik yang telah rusak yang disandarkan di belakang rumahnya," kata Fery.

Ketika ditanya surat izin kepemilikan, Boimin tidak bisa menunjukkan surat resmi. Tim langsung menangkapnya pada Kamis (5/12) sore hari. Tersangka dari Kecamatan Tandun dibawa ke Mapolresta Rohul.

"Kita masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi ini tanpa izin," tutup Fery.
Halaman 2 dari 2
(cha/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads