"Sudah di (Lapas) Cipinang sejak Jumat (6/12) siang," kata pengacara Wawan, Maqdir Ismail kepada detikcom, Minggu (8/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, proses pemindahan Wawan ditahan di Lapas Cipinang tidak dipersulit oleh KPK, karena sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
"Nggak, karena sudah ada persetujuan dari pimpinan dari Kamis (5/12)," ucap Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir mengaku menerima surat tembusan dari pihak Dirjen Pemasyarakatan (PAS) yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Dalam surat itu, Wawan agar dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Pada butir 2 dikatakan terkait perizinan peminjaman narapidana atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah kami setujui sebelumnya untuk dititipkan di tempat tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai cabang Rutan Kelas I Cipinang di Pomdam Jaya Guntur agar dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang guna kepentingan pembinaan lebih lanjut sebagaimana angka I tersebut," ucap Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini