Perludem Anggap KPU Dilema soal Aturan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Perludem Anggap KPU Dilema soal Aturan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 19:34 WIB
Direktur Perludem Titi Anggraini (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPU telah menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang di dalamnya tak terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju di Pilkada. Hal tersebut dinilai terjadi karena KPU dilema.

"KPU berada dalam dilema, diperhadapkan pada kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan atau memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi," kata Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini, Jumat (6/12/2019).

Dia mengatakan tak adanya aturan yang melarang eks koruptor maju sudah bisa diprediksi. Menurutnya, KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tak mendukung terobosan larangan bagi eks koruptor nyalon di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dicantumkannya pelarangan mantan napi korupsi di PKPU Pencalonan sudah bisa diprediksi, sebab KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tidak mendukung terobosan yang ingin dilakukan KPU," ujar Titi.



Titi mengatakan ada risiko berlarut-larut jika KPU memaksakan untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada lewat PKPU. Salah satunya adalah penolakan dari Kemenkum HAM karena PKPU itu akan bertentangan dengan UU.

"Dengan risiko berlarut-larutnya pengesahan PKPU Pencalonan, karena Kemenkum HAM pasti akan menolak mengundangkan PKPU Pencalonan dengan argumen bertentangan dengan UU dan Putusan MK," kata Titi.



Dia juga menilai PKPU yang melarang eks napi korupsi maju Pilkada bakal digugat dan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). KPU, katanya, juga bakal dilaporkan ke DKPP karena dianggap bertindak di luar ketentuan hukum.

"Jadi dalam hal ini, KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu," ujar Titi.

Simak Video "KPU Tunggu Putusan MK Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020"



Titi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf g tentang pencalonan napi. Titi berharap nantinya putusan MK dapat memberikan kejelasan terkait larangan tersebut.

"Makanya, kami menaruh harapan besar bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi kami atas pencalonan mantan napi. Kami berharap MK akan memberikan kejelasan dan angin segar, bagi upaya kita mendapatkan calon kepala daerah yang berintegritas," kata Titi.

Menurutnya, bila MK tidak mengabulkan maka polemik pencalonan eks napi korupsi tidak akan selesai. Titi mengatakan hal ini merupakan upaya untuk memberikan calon yang baik dalam Pilkada.

"Kalau tidak dengan Putusan MK, di tengah kondisi DPR yang tidak ingin mengubah UU Pilkada, maka polemik soal ini tidak akan pernah berhenti. Ini upaya kami, untuk menjaga agar pencalonan Pilkada kita bisa terbebas dari calon-calon yang bermasalah dan beresiko bagi publik," tuturnya.

Diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pildaka 2020. Namun, KPU mengimbau agar mengutamakan bukan eks koruptor.

Diketahui, imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal tersebut, KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads