"Terkait dengan tidak adanya pelarangan mantan napi koruptor dalam PKPU cukup disayangkan, karena norma ini punya novum (bukti baru) setelah sebelumnya dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Novum yang dimaksud Mardani yakni kasus korupsi mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Tamzil diketahui pernah menjadi terpidana kasus korupsi, kemudian bebas dan mencalonkan diri di Pilkada Kudus 2018. Tapi kemudian, pada Agustus 2019 ini Tamzil kembali terjerat kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya Mardani mendukung KPU dalam membuat aturan tentang pemilu. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa KPU harus mengutamakan hak publik yang menginginkan pemilu melahirkan pemimpin yang berintegritas.
"KPU punya kewenangan untuk membuat detail peraturan agar pemilu kian berkualitas dan substantif. Kami dukung KPU untuk tegas mewujudkan PKPU yang menjamin pemilu berkualitas. Hak publik harus dilindungi dibanding hak pribadi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Namun, dalam Peraturan KPU mengimbau agar mengutamakan bukan eks koruptor.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya saat ini berfokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung. Menurutnya, bila syarat larangan eks koruptor terlalu lama diperdebatkan, maka akan mengganggu tahapan.
"Kita intinya fokus pada tahapan saja, kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12).
Simak Video "KPU Tunggu Putusan MK Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020"
(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini