Ini Alasan KPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Ini Alasan KPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 18:16 WIB
Gedung KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Namun Peraturan KPU (KPU) mengimbau agar mengutamakan bukan eks koruptor.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya saat ini berfokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung. Menurutnya, bila syarat larangan eks koruptor terlalu lama diperdebatkan, maka akan mengganggu tahapan.

"Kita intinya fokus pada tahapan saja, kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Evi menjelaskan, terdapat beberapa syarat bagi calon perseorangan yang berubah sehingga PKPU diharuskan untuk cepat disahkan dan peserta pemilu dapat mengetahui persyaratan yang diberikan.

"Jadi sehingga kita yang paling penting, bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020," kata Evi.

"Apalagi dalam aturan KPU ini ada tahapan yang bisa berubah untuk calon perseorangan sehingga untuk beberapa substansi untuk calon perseorangan itu kan kita lakukan perubahan tentu ini harus cepat keluar," sambungnya.

Lebih lanjut Evi mengatakan, saat ini pencalonan pilkada untuk perseorangan telah berjalan sejak 26 Oktober. Tahapan tersebut yaitu pendaftaran hingga penyerahan syarat minimal dukungan.


Evi menuturkan, pihaknya tetap melarang eks napi korupsi maju pilkada, namun hal ini dilakukan melalui imbauan kepada parpol. Dia juga berharap larangan tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam UU Pilkada.

"Iya kita berharap itu kan di masukan dalam UU. KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada parpol, untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor," ujar Evi.

Diketahui, imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal tersebut, KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah. (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads