Dinonaktifkan, Helmy Yahya Punya Waktu Pembelaan Hingga 4 Januari 2020

Dinonaktifkan, Helmy Yahya Punya Waktu Pembelaan Hingga 4 Januari 2020

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 16:01 WIB
Helmy Yahya. (Foto: M. Fakhry Arrizal)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan setelah dicopot dari Direktur Utama (Dirut) TVRI. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"SK (Surat Keputusan) itu pasti sudah ada prosesnya. Yang saya maksudnya dengan mekanismenya adalah terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," ujar Johnny di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) pasti memiliki alasan dalam pencopotan itu. Dia menyebut Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan hingga 4 Januari 2020.

"Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan direksi, Pak Helmy Yahya. Tetapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan oleh Direksi itu sendiri kalau alasan itu valid atau tidak. Untuk itu direksi mempunyai hak untuk menjawab ini waktu yang diberikan dalam waktu satu bulan," kata Johnny.

"Saya mencatat surat pemberhentian Dewas itu tanggal 4 Desember. Seharusnya Pak Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya sampai 4 Januari (2020) dan waktu kesempatan itu belum diberikan," imbuhnya.




Menkominfo Minta Kisruh Helmy Yahya dan TVRI Diselesaikan Internal:




Johnny menjelaskan dalam PP tersebut Dewas juga memiliki waktu dua bulan untuk mengambil keputusan atas hak pembelaan diri dari Helmy itu. Menurutnya ada tiga kemungkinan yang akan diputuskan.

Kemungkinan pertama adalah Dewas menerima pembelaan dari Helmy Yahya. Sehingga pencopotan itu dibatalkan dan Helmy bisa bertugas kembali. Kemungkinan kedua adalah Dewas tidak menerima pembelaan yang dilakukan oleh Helmy tersebut. Ketiga, apabila Dewas sama sekali tidak mengambil sikap atas pembelaan itu selama dua bulan, maka pencopotan batal dan Helmy bisa bertugas kembali sebagai Direktur televisi publik itu.



Johnny meminta permasalahan internal TVRI dapat diselesaikan secara akuntabel. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kami minta proses itu ditempuh dengan baik agar penyelesaian itu bisa dilakukan secara akuntabel melalui governance TVRI yang baik," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads