Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Lulung Hutabarat dalam sidang di Polewali Mandar, Sulbar dihukum 7 bulan penjara kepada Serda N dalam kasus pologami,
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, mengadakan perkawinan. Padahal mengetahui perkawinan yang telah ada menjadi pegangan untuk perkawinan berikutnya, oleh karena itu mempidana terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan," ujar Lulung membacakan amar putusan, Kamis (5/12/2019).
Sedangkan dalam kasus tidak hadir tanpa izin, Serda N dihukum 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Novri, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana mangkir, oleh karena itu mempidana terdakwa penjara selama tiga bulan, dikurangi hukuman selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," sambung Lulung.
Sebelumnya Serda N dihukum 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istrinya. Jasad istrinya dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang.
Di luar pengadilan, keluarga Jayanti berunjuk rasa. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini