Serda N Pembunuh Istri yang Dimasukkan ke Karung juga Kena Kasus Poligami

Serda N Pembunuh Istri yang Dimasukkan ke Karung juga Kena Kasus Poligami

Abdy Febriady - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 20:30 WIB
Foto: Abdy Febriady/detikcom/Sidang Serda N di Polewali Mandar Sulbar
Polewali Mandar - Serda N juga dihukum atas dua kasus lain selain pembunuhan istri, Jayanti. Serda N dihukum terkait tindak pidana tidak hadir tanpa izin (THTI) dan menikah lagi (poligami).

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Lulung Hutabarat dalam sidang di Polewali Mandar, Sulbar dihukum 7 bulan penjara kepada Serda N dalam kasus pologami,

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, mengadakan perkawinan. Padahal mengetahui perkawinan yang telah ada menjadi pegangan untuk perkawinan berikutnya, oleh karena itu mempidana terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan," ujar Lulung membacakan amar putusan, Kamis (5/12/2019).

Sedangkan dalam kasus tidak hadir tanpa izin, Serda N dihukum 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Novri, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana mangkir, oleh karena itu mempidana terdakwa penjara selama tiga bulan, dikurangi hukuman selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," sambung Lulung.

Sebelumnya Serda N dihukum 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istrinya. Jasad istrinya dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang.

Di luar pengadilan, keluarga Jayanti berunjuk rasa. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads