"Bahwa Pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," tulis Helmy dalam surat tanggapan ke Dewas LPP TVRI, yang diterima detikcom, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak memenuhi salah satu pun dari point 1) a.b.c dan d di atas," ucap Helmy.
Surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
Dalam surat pembelaannya, Helmy menilai tidak menemukan satu ayat dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan. Helmy menegaskan, sampai saat ini masih menjabat sebagai Dirut dan akan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Sampai saat ini masih tetap menjadi Dirut LPP TVRI yang sah periode 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku," kata Helmy dalam surat pembelaannya. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini