Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Deklarasi Damai Kasus HAM Talangsari

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Deklarasi Damai Kasus HAM Talangsari

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 16:05 WIB
Foto: Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy (tengah) dan Asisten Deputi III Kemenko Polhukam Rudi Samsir (kanan). (Rahel-detikcom)
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan ada maladministrasi yang dilakukan tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM berat dalam deklarasi damai di Talangsari, Lampung. Ombudsman pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menko Polhukam terkait deklarasi damai itu.

Deklarasi damai dugaan kasus pelanggaran HAM itu digelar di Dusun Talangsari, Way Jepara, Lampung Timur, 20 Februari 2019. Selain tim terpadu, pihak pemerintah daerah setempat, camat, dan tokoh masyarakat turut hadir dalam deklarasi damai itu.

"Nah, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh tim terpadu tersebut berkaitan dangan adanya deklarasi damai tersebut," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pertama, menurut Ombudsman, deklarasi damai itu tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kedua, Deklarasi itu tidak sesuai dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ombudsman menyorot poin dalam deklarasai damai itu yang disebutkan 'bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban'. Namun hasil investigasi Tim Ombudsman menemukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban maupun warga masyarakat belum berjalan dengan maksimal di Dusun Talangsari lokasi terjadinya pelanggaran HAM.

"Penyelesaian dugaan kasus pelanggaran HAM yang Berat Talangsari melalui deklarasi damai 2019 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Ahmad Suaedy.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan masih adanya korban yang tidak terdata. Ahmad meminta agar tim terpadu melakukan pendataan yang lebih cermat serta melakukan klarifikasi ulang.

"Meski tim ini sudah mendasarkan pada korban yang dicatat oleh Komnas HAM. Tetapi di lapangan pada kenyataannya masih ada korban yang di luar yang dicatat oleh Komnas HAM. Jadi perlu klarifikasi," ujar Ahmad.

Ombudsman RI pun memberikan tindakan korektif kepada Menteri Menko Polhukam. Ada tiga poin yang disebutkan, yakni:

1. Meminta agar tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM yang berat melakukan perbaikan deklarasi damai dugaan Kasus pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari, Way Jepara Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019 sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

2. Menko Polhukam perlu menyiapkan regulasi sesuai persyaratan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat Talangsari secara non yudisial.

3. Meminta agar Menko Polhukam mewakili pemerintah pusat bersama-sama dengan KOMNAS HAM, LPSK, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan publik maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM yang berat di Talangsari tanpa diskriminasi, untuk penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Di samping memberikan saran perbaikan kepada Menko Polhukam, Ombudsman juga akan memberikan tindakan korektif kepada Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Sementara itu, Asisten Deputi III Kemenko Polhukam Rudi Samsir mengatakan saat tim terpadu Kemenko Polhukam bersama pemerintah daerah berdiskusi guna mencari jalan penyelesaian dari peristiwa Talangsari 1989, muncul inisiatif deklarasi damai dari peserta. Menurutnya, dalam deklarasi itu hadir juga tokoh masyarakat, camat, hingga unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

"Kemudian di sana pesertanya cukup banyak ada tokoh, perangkat desa sampe camat, sampe para unsur forkompida," kata Rudi.

Pendapat dari peserta diskusi itu pun menghasilkan agar peristiwa Talangsari tidak diungkit kembali. Hal ini karena stigma dari kasus tersebut merugikan pemerintah daerah Lampung Timur.

"Peserta dari daerah Lampung Timur, kita rapat. Berpendapat yang pertama bagaimana peristiwa ini tidak diangkat-angkat kembali. Karena itu sangat merugikan pemerintahan daerah Lampung timur dan masyarakatnya. Karena capnya ini kurang bagus. Seolah-olah daerah di sana itu menjadi sarang, tempat GPK (Gerakan Pengacau Keamanan)," tutur Rudi.
Menurut Rudi, deklarasi damai tidak direncanakan oleh pemerintah secara langsung.

"Jadi intinya bahwa deklarasi ini merupakan suatu permintaan dari peserta rapat untuk supaya ada suatu kesepakatan yang bisa dibawa ke pemerintahan pusat untuk disampaikan untuk dijadikan dasar dalam upaya penyelesaian masalah peristiwa Talangsari ini," ucap Rudi.

Rudi juga menyatakan Kemenko Polhukam siap untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. Selain itu, dia juga akan mengembalikan hasilnya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Intinya kami siap untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari ombudsman sesuai waktu yang diberikan, 60 hari. Sebelum itu sudah bisa kami laporkan ke ombdusman," ujar Rudi.

Seperti diketahui, peristiwa Talangsari terjadi tahun 1989. Saat itu terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan penduduk desa yang dipimpin Warsidi. Bentrokan antara warga dan tentara berakhir dengan tewasnya Kapten Soetiman. Selain Soeriman ada lebih dari seratus warga tewas dalam peristiwa itu.

Halaman 2 dari 3
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads