Menlu Cek ke Yuli soal Dugaan Deportasi karena Tulis Demo Hong Kong

Menlu Cek ke Yuli soal Dugaan Deportasi karena Tulis Demo Hong Kong

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 14:01 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Ibnu/detikcom)
Badung - TKI Yuli Riswati diduga dideportasi dari Hong Kong karena terkait publikasi demo di sana. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku akan berkomunikasi langsung dengan Yuli Riswati dan pihak otoritas Hong Kong untuk memastikan kabar itu.

"Nanti kita akan lihat (soal dugaan deportasi karena publikasi demo Hong Kong). Kita terus komunikasi dengan beliau, kita juga komunikasi dengan otoritas Hong Kong," kata Retno Marsudi di sela acara Bali Democracy Forum (BDF) ke-12 di gedung BNDCC, Nusa Dua, Bali, Kamis (5/12/2019).


Retno mengatakan, sejauh ini, informasi yang didapat, Yuli dideportasi karena masalah keimigrasian. Retno menyebut Yuli diduga mengalami masalah overstay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah komunikasi dengan Konjen kita di Hong Kong dan yang kita peroleh dari informasi di Hong Kong adalah bahwa deportasi itu dilakukan karena masalah keimigrasian jadi overstay. Jadi itu yang kita peroleh informasinya dari imigrasi," ucapnya.


Simak Video "Polisi Hong Kong Terang-terangan Tembak Pendemo"




Meski demikian, Retno mengatakan pihak Kemenlu selalu menyiapkan pendampingan untuk warga negara Indonesia yang tersandung masalah hukum di negara lain. Retno memastikan negara akan selalu hadir untuk memberikan pendampingan untuk para WNI, tak terkecuali terkait permasalahan Yuli ini.

"Pasti secara tiap kali ada yang terkena masalah hukum, maka KBRI atau KJRI akan menawarkan pendampingan. Terserah ke WNI ada beberapa kasus WNI menyampaikan kita tidak usah didampingi sudah punya kuasa hukum, nggak apa-apa. Tapi biasanya kita tetap hadir untuk melakukan tugas just in case kalau diperlukan. Jadi saya hanya ingin meyakinkan bahwa negara akan terus hadir," ucap Retno.

Kemudian Retno juga berpesan kepada para WNI yang ada di luar negeri agar tetap patuh kepada peraturan yang berlaku di negara itu.

"Kita tidak kurang terus melakukan koordinasi dengan WNI di luar negeri untuk menghormati hukum setempat, sebagaimana kita di Indonesia juga selalu minta orang asing di Indonesia untuk menghormati hukum dan aturan yg ada di Indonesia," tuturnya.

Yuli telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda HKD 1.000 dengan percobaan selama satu tahun. Yuli disebut IDWF bekerja di tempat yang sama dengan wartawan Indonesia yang pernah tertembak di Hong Kong, Veby Mega Indah, yakni media untuk orang Indonesia di Hong Kong bernama Suara.

Lantas, apa benar Yuli ditahan karena tulisannya terkait demonstrasi Hong Kong?

"KJRI Hong Kong tidak dapat berspekulasi mengenai kaitan proses hukum keimigrasian yang dihadapi Saudari Yuli dengan tulisan yang bersangkutan mengenai demonstrasi di Hong Kong, sebagaimana diberitakan di media. Namun demikian, KJRI Hong Kong terus memonitor pemenuhan hak-hak Saudari Yuli sesuai hukum setempat yang berlaku," tutur KJRI.
Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads