"Itu (hubungan pelaku-korban) paman dan keponakan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kamis (5/12/2019).
Pelemparan terjadi saat pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah area proyek perumahan di Bringkanaya, Sabtu (30/11) sekitar pukul 14.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengemis Anak-anak Menjamur di Makassar |
"Motifnya hanya saling ejek, yang paman ini tersinggung, dia melempar korban dengan batu (coran) ini, kena kepala pasti berdarah, nah pas yang kebetulan kena di belakang pembulu darah yang ke otak," ujar Yudhiawan.
Pelaku kata Yudhiawan, melarikan diri ke area Kabupaten Maros dengan menggunakan sepeda motor pinjaman. Hingga pelaku ditangkap polisi, Rabu (4/12) malam.
"Setelah dilaporkan pihak keluarga kita melakukan pengejaran, kita tangkap tadi malam dari tim Satreskrim Polrestabes Makassar," kata Yudhiawan.
Kini polisi masih mendalami motif pelaku hingga bisa mencelakai keponakannya sendiri.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penghapusan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Simak Video Polisi Tangkap Ibu yang Paksa Anaknya Mengemis:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini