Perbuatan Didik dilakukan kurun 2018 hingga Februaro 2019. Didik kerap memanggil siswi kelas 2 SD atau 3 SD untuk duduk di pangkuannya. Setelah itu, siswi itu diajak nonton film bersama lewat Hp Didik. Kemudian, Didik meraba-raba kemaluan siswinya.
Kadang perbuatan cabul itu juga dilakukan di ruangan Didik. Ada juga saat kerja kelompok. Didik tidak malu-malu untuk mendekati korban dan meraba-raba kemaluan korban. Setiap usai mencabuli siswinya, ia mengancam agar siswinya tidak melaporkan ke siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlahan, perbuatan penjahat kelamin itu akhirnya terbongkar. Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.
"Menyatakan Terdakwa Didik Aziz Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PN Penajam sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/12/2019).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Anteng Supriyo dengan anggota majelis Anik Istirochah dan Graito Aran Saputro. Menurut majelis, Didik merupakan guru yang seharusnya melindungi anak muridnya sebagaimana diamanatkan Pasal 54 ayat 2 UU Perlindungan Anak, serta memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar. Namun malah Didik berbuat sebaliknya.
"Perbuatan Terdakwa melanggar norma agama dan norma susila serta meresahkan masyarakat. Perbuatan Terdakwa dilakukan di dalam kelas dengan disaksikan oleh murid-murid yang ada di dalam kelas," ujar majelis dengan suara bulat.
Selain itu, perbuatan Didik menimbulkan trauma bagi para korban dan semua murid yang melihat perbuatan itu. Didik melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya sendiri tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan siswinya.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berhubungan dengan unsur ini telah ternyata Terdakwa telah melakukan pelecehan kepada para korban sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Februari 2019," pungkas majelis.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini