"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Ilyas dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai swasta. Selain Ilyas, KPK memanggil satu pihak swasta juga bernama Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Tonton juga video Detik-detik Wali Kota Kediri Usir Utusan KONI Jatim:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini