"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dipidana penjara 5 tahun 10 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin M Ramdes di Jl Serang-Pandeglang, Banten, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti unsur korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan keterangan saksi, bahwa terdakwa pada bulan Juni 2015 menggunakan uang KONI Rp 65 juta.
Selain itu, terdakwa juga menandatangani cek yang sewaku-waktu digunakan untuk pencairan oleh bendahara Siti Nursiyah (divonis 6 tahun penjara). Cek kemudian dicairkan oleh Siti sebesar 500 juta yang kemudian diinvestasikan ke perusahaan multy level marketing (MLM).
Tonton juga Jokowi Dikritik Beri Grasi Koruptor, Yasonna: Banyak yang Tak Dikasih! :
Akibat perbuatannya tersebut, dari hasil audit pada 2015 negara dirugikan sebesar Rp 672 juta.
Di persidangan juga terungkap bahwa anggaran KONI digunakan untuk setoran ke beberapa pejabat Pemkot Tangerang. Uang diberikan sebagai bentuk kelancaran pencairan dana hibah.
Beberapa pejabat Pemkot penerima di antaranya, pada 2010 Kepala Dispora Tabrani Rp 20 juta dan di 2011 Rp 25 juta, Kepala Dispora Irman pada 2013 sebesar Rp 25 juta dan pada 2014 Rp 25 juta. Kemudian, pada 2014 terdakwa Dasep juga memberikan Rp 28 juta ke Kadispora baru yang dijabat Gatot.
Selain itu, uang pengembangan olah raga ini mengalir Rp 75 juta kepada Asda III Tatang untuk diberikan ke pihak Kejaksaan Kota Tangerang. Dan pada 2015, uang juga mengalir ke Kadis Porparekraf Rina Hernaningsig Rp 25 juta, Bagian Hukum Pemkot Sapardiano Rp 6 juta, dan Inspektorat Pemkot Tangerang sebesar Rp 5 juta.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pindana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU ipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini