KPK Cecar Dirut Pupuk Kaltim yang Kenalkan Bowo Sidik-Penyuapnya

KPK Cecar Dirut Pupuk Kaltim yang Kenalkan Bowo Sidik-Penyuapnya

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 23:24 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Foto: Dwi Andayani/ detikcom)
Jakarta - Dirut PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KPK menyebut Bakir punya peran memperkenalkan Bowo dengan tersangka lain, Asty Winasti yang juga menjabat sebagai Marketing Manager PT HTK.

"Jadi kami mendapatkan informasi bahwa saksi punya peran, untuk memperkenalkan Bowo dan Asty," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mencecar Bakir soal proses perkenalan keduanya hingga perjanjian antara kedua PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) tercapai.

"Yang kami klarifikasi adalah bagaimana proses itu terjadi, ini adalah bagian dari penelusuran tentang proses sebelum perjanjian antara dua perusahaan untuk menggunakan kapal ini, dilakukan antara PT HTK dan PT PILOG sehingga sampai perjanjian pengangkutan amoniak itu terjadi," lanjut Febri.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Kamis (27/3). Pada OTT itu, KPK menjerat Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan asisten Bowo Sidik, Indung, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal.



KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat tersangka baru, yakni Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

Taufik duga melakukan pertemuan dengan Asty Winasty dan Bowo Sidik untuk membahas agar kapal milik PT HTK dapat digunakan untuk mengangkut lagi distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia. Dalam pertemuan itu, Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian disanggupi oleh Taufik setelah membahasnya dengan internal manajemen PT HTK.

Kemudian terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasi fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.

"BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jaksel, Rabu (16/10).



Permintaan Bowo itu disanggupi oleh Taufik dan disetujui Komisaris PT HTK. Namun, karena angkanya terlalu besar, pembayaran dibuat bertahap.

Bowo kemudian diduga meminta tambahan fee dan disepakati Taufik dengan syarat perhitungan keuntungan PT HTK mencukupi. Pada Mei 2018, Asty berkomunikasi dengan Indung, yang juga sudah menjadi tersangka, agar MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers dibuat seolah tanggal 29 Januari 2018 demi kebutuhan realisasi fee Bowo.

Berikut ini rangkaian dugaan pemberian fee dari PT HTK ke Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019:

a. USD 59.587 pada 1 November 2018
b. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
c. USD 7.819 pada 20 Februari 2019
d. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019 (isa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads