Muhammadiyah: PMA Majelis Taklim Berlebihan Jika Dikaitkan Radikalisme

Muhammadiyah: PMA Majelis Taklim Berlebihan Jika Dikaitkan Radikalisme

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 23:12 WIB
Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (Usman Hadi/detikcom)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewajibkan majelis taklim mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag memberikan bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11), seperti dikutip dari situs Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Fachrul menjelaskan PMA itu tak terkait soal radikalisme. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma'ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal.

"Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

(dnu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads