Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewajibkan majelis taklim mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11), seperti dikutip dari situs Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul menjelaskan PMA itu tak terkait soal radikalisme. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma'ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal.
"Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
(dnu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini