PKS: Pemerintah Jangan Genit soal Stigma Radikal Majelis Taklim

PKS: Pemerintah Jangan Genit soal Stigma Radikal Majelis Taklim

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 19:17 WIB
Jazuli Juwaini (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - PKS memberi kritik terhadap peraturan Menteri Agama terkait majelis taklim harus terdaftar. Pemerintah dinilai terlalu genit sehingga mengada-adakan stigmatisasi radikalisme di balik pendataan tersebut.

"Kita harap pemerintah jangan terlalu genit dalam mempersoalkan yang sesungguhnya tidak ada bukti tapi justru sudah sampaikan stigmatisasi. Akhirnya orang mau bikin majelis taklim jadi takut," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jazuli menilai peraturan yang berujung stigmatisasi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat. Dia meminta menteri-menteri kabinet jangan sampai justru menciptakan persoalan.

"Kejadiannya belum jelas di mana tapi begitu dinyatakan, akhirnya orang pada takut semua, kita maunya kementerian-kementerian ini cobalah melihat dengan objektif. Jadi kalau ada persoalan ya kita selesaikan sama-sama persoalannya. Jangan persoalan itu diciptakan umpamanya, kan tidak ada persoalan yang nggak bisa diselesaikan gitu," ucapnya.


Tonton juga PKS Sebut Mega Rendahkan Derajat Prabowo, Gerindra: Mega dan Prabowo Sahabat :




Jazuli meminta menteri-menteri kabinet bisa melihat persoalan secara objektif. Dia kembali mengingatkan jangan sampai peraturan yang dibentuk agar majelis taklim terdaftar justru memberi konotasi radikalisme.

"Kalau sekadar didata nggak masalah. Kalau hanya didata lalu konotasinya radikalisme, kan jadi ada stigmatisasi. Sekarang aja pas nggak ada stigma orang mau datang ke majelis taklim susah sekali. Coba lihat pengajian di masjid, aduh... kosong," ujar Jazuli.



Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewajibkan majelis taklim mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag memberikan bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11), seperti dikutip dari situs Kemenag.

Sementara itu, senada dengan Fachrul, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma'ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal.

"Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Halaman 2 dari 2
(maa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads