Pertama adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang sudah melapor LHKPN ke KPK di periode sebelumnya. Suharso saat itu menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Waktu Dewan Wantimpres terakhir saya juga sudah kasih," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dong, punya saya update terus, sudah lama sekali. Saya daftar secara online. Waktu saya jadi anggota DPR kan juga sudah dilaporkan 2019, nanti LHKPN bukan soal jabatan tapi tugas sebagai pejabat negara, sebagai anggota DPR sudah saya sampaikan," ujar Johnny.
Sementara itu, Syahrul atau SYL mengatakan pertama kali melapor harta kekayaan ke KPK. Harta yang dilaporkan sudah data terkini.
"Sudah lama saya lapor. Ada apa ini nanya-nanya? Ada masalah apa dengan itu? Saya termasuk yang pertama," kata SYL.
Sebelumnya, KPK meminta para menteri yang belum melaporkan untuk tidak mencari-cari alasan. KPK mengatakan, LHKPN tak bertujuan untuk membatasi harta seseorang. KPK menganggap mereka yang mematuhi aturan LHKPN sebagai penyelenggara negara menjaga integritas.
"LHKPN bahkan bisa dikerjakan oleh staf, anak atau Istri asal terbuka, apa yang mau dilaporkan memang miliknya yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan susah atau ruwet. Apalagi kalau sadar bahwa LHKPN itu ada dasar hukumnya, ada Undang-Undangnya (UU). Jadi tidak ada alasan tidak tahu UU-nya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (2/12) malam.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini