Bogor - Warga menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Citeureup. Satpol PP menyebut, PKL di Pasar Citeureup 'bandel'.
"Kita kan jaga enggak 24 jam. Kita jaga sebatas hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kita berangkat (pergi melakukan penjagaan di tempat lain), mereka berjualan (PKL langsung berdagang di pinggir jalan) seperti itu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan, ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan menjelaskan, Satpol PP hanya sekedar melakukan penertiban saja. Dia mengatakan, Satpol PP tidak punya kewenangan untuk merelokasi PKL. Untuk merelokasi PKL, kata Ruslan, adalah wewenang instansi lain.
"Tinggal ketegasan saja. Cuma harus langsung ditata, disediakan tempat gitu. Kalau cuma penertiban sama saja, besok juga seperti itu lagi (PKL berjualan di pinggir jalan)," ujarnya.
Lainnya dia mengatakan, penertiban PKL di Pasar Citeureup belum diketahui kapan waktunya. Sebab, lanjutnya, Satpol PP masih fokus untuk menertibkan PKL di sekitaran Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Namun Ruslan mengungkapkan, penertiban yang akan dilakukan nanti ke PKL di Pasar Citeureup, belum diketahui apakah dengan penggusuran atau tidak.
"Tetap, untuk penertiban kita laksanakan. Cuma nanti kita jadwalkan kembali. Itu (penggusuran), harus dikoordinasikan lagi," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, masih ada banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan dan atas trotoar. Pejalan kaki pun tampak harus berjalan di tepi jalan.
Warga sekitar pun menyebut, Pemkab Bogor tidak tegas ketika menertibkan PKL di sekitaran Pasar Citeureup.
"Bisa dibilang begitu lah kurang tegas. Sudah ditertibkan, pedagang balik lagi, seperti 'kucing-kucingan' kan," kata warga sekitar, Puput, di Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (4/12/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini