Kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di seluruh wilayah Jakarta. Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka M alias A pada 1 Desember 2019 di depan Gedung Balai Sudirman, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan sabu seberat 3.237 gram.
![]() |
Kepada polisi, tersangka M mengaku sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan dan menjadi kurir sabu di Jakarta. Sekali mengambil barang, tersangka M mengambil dengan berat 5 kg sabu.
M kerap mengedarkan sabu dengan cara mengecer per 200 gram. Yusri mengatakan, tersangka diduga sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 20 kg.
"Pengakuan awal dia sudah 4 sampai 5 kali (mengambil sabu dan mengedarkan), ini berarti sekitar 20 kilogram dia," jelas Yusri.
M mengaku dibayar sebesar Rp 20 juta setiap kali mengedarkan sabu seberat 1 kg. Bahkan biaya kontrakan M sebesar Rp 10 juta perbulan disebutnya dibayar oleh DPO A yang juga disebut-sebut pemilik sabu yang diedarkan M.
"Upahnya Rp 20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang," kata Yusri.