Kemendagri Akan Tegur DKI karena Telat Kirim Raperda APBD 2020

Kemendagri Akan Tegur DKI karena Telat Kirim Raperda APBD 2020

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 20:05 WIB
Gedung Kementerian Dalam Negeri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperingati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telat menyetujui bersama Raperda APBD 2020 untuk dievaluasi. Namun, belum ada sanksi karena keterlambatan tersebut.

"(Mengirim) peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui 30 November walaupun belum kena sanksi tadi. Tapi secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).

"Itu semacam peringatan saja teguran bahwa, 'Hei, ayo cepat-cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember (pengesahan APBD),'" ujar Syarifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui Rapeda APBD 2020 pada 31 November 2019. Setelah itu, mereka mengirim ke Kemendagri untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski Pemprov DKI sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019, sebelum dievaluasi oleh Kemendagri, Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang 3 hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung 3 hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.


Setelah Kemendagri secara resmi menentukan DKI terlambat, dia akan langsung mengirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya.

"Paling nggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Sanksi administrasi tidak dibayarkan gaji bagi DPRD atau Gubernur diberikan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (sahkan APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.


Simak Video "Lewat Rapat Singkat, Anies-DPRD Sahkan APBD-P DKI 2019 Rp 86,89 T"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 1
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads