"Kedua pejabat yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu RH selaku kepala UPTD BTNR dan MN pembantu bendahara penerimaan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dimintai konfirmasinya, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, kedua tersangka tidak mencatat setiap penjualan hasil produksi UPTD BTNR berupa penjualan telur pada buku kas umum (BKU). Uang hasil penjualan telur dipakai keduanya untuk kepentingan pribadinya maupun untuk biaya operasional UPTD BTNR.
Seharusnya, uang tersebut disetorkan dulu ke kas daerah. Menurut Trisno, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat perbuatan keduanya yaitu sebesar Rp 2,6 miliar.
Trisno menyebut, polisi sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini. Kedua tersangka RH dan MN juga sempat dilakukan penahanan pada 12 November lalu. Namun pada 1 Desember, polisi mengabulkan penangguhan penahanan keduanya.
"Sejak proses penyelidikan dilakukan, pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai dengan aturan dengan total sebesar Rp 6,2 miliar," ujar Trisno. (agse/idn)










































