"Masyarakat penyandang disabilitas sampai saat ini, mohon maaf, juga masih menghadapi beberapa stigma negatif dan diskriminasi. Masih banyak masyarakat yg memandang rendah dan menganggap penyandang disabilitas itu tidak mampu bekerja sebagaimana teman-teman yang non-disabilitas," kata Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufroni Sakaril, di Plaza Barat Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Acara puncak hari disabilitas internasional ini dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati. Tema peringatan kali ini adalah 'Indonesia Inklusif, Disabilitas Unggul'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stigma ini menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan disabilitas, keluarga penyandang disabilitas cenderung tidak mau menyekolahkan anaknya, dan bahkan mereka yang menyekolahkan anaknya khawatir kalau anak tersebut di sekolahnya mengalami pembullyan atau diejek teman-teman lain," tutur Gufroni.
Simak Video "Peringati Hari Disabilitas, Mensos Ingin Masyarakat Sadar Kesetaraan"
Masalah yang dihadapi penyandang disabilitas di Indonesia adalah sulit mendapatkan pekerjaan. Ini gara-gara tingkat pendidikan yang rendah.
Untuk mewujudkan cita-cita disabilitas yang unggul, perlu upaya yang nyata. Kaum disabilitas Indonesia kini menunggu lahirnya lembaga khusus yang mengurusi kaum disabilitas, yakni Komite Nasional Disabilitas Indonesia.
"Kami masih menunggu lahirnya komite atau Komisi Nasional Disabilitas Indonesia yang nantinya akan memastikan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata dia.
Isu penting terkait disabilitas di Indonesia yakni, pertama, pelengkapan data penyandang disabilitas oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Yang menyebut ada 21 juta orang disabilitas atau sekitar 8,56% dari populasi Indonesia. Kedua, isu stigma negatif dan diskriminasi. Ketiga, isu pendidikan dan pekerjaan. Keempat, peningkatan pelibatan kaum disabilitas dalam perencanaan pembangunan.
Mereka bersyukur kini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Namun masih ada sejumlah PP yang dinantikan kaum disabilitas, yakni PP tentang akomodasi yang layak untuk disabilitas dalam proses peradilan, PP tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik, habilitasi, dan rehabilitasi, PP penggunaan hak atas permukiman pelayanan publik, PP unit disabilitas ketenagakerjaan, dan PP tentang konsesi dalam pemenuhan perlindungan hak disabilitas.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini