Kasus bermula saat Helmi menggocek dana pensiun Pertamina menjadi saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI) yang dimiliki Edward Soeryadjaja pada 2014. Pemindahan uang ini ternyata berbuntut panjang. Helmi dan Edward duduk di kursi pesakitan.
Pada Maret 2019, Helmi dihukum 8 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang Rp 46 miliar. Adapun Edward dihukum 15 tahun penjara pada September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, tidak terima dengan hukuman itu, Helmi menguggat Dana Pensiun Pertamina (Tergugat I) dan Pertamina (Tergugat II).
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitium Helmi sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (3/12/2019).
Helmi meminta PN Jaksel menghukum Dana Pensiun Pertamina membayar kerugian materiil kepada Helmi akibat kelalaian atau kesalahan pada periode 2016 dalam mengelola investasi DP Pertamina dan bukan merupakan kesalahan Helmi yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak tanggal 15 Januari 2016 senilai Rp 46.212.842.853,-
"Menghukum Dana Pensiun Pertamina untuk menyerahkan Saham SUGI sebanyak 1.997.328.440 lembar saham kepada Penggugat," ujar Helmi.
Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus.
Simak Video "Polri Apresiasi Komjen Condro Kirono Jadi Komisaris Pertamina"
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini