"Kita berhasil menangkap lima pelaku pencurian mobil milik Pratikno (60), warga Desa Lalang, Sunggal. Satu di antara pelaku ternyata anak perempuan korban, yakni SP (30)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Yasir menyebutkan empat pelaku lainnya adalah HA alias Irul (41), ER (35), RU (39), dan RI alias Iwan (35). Sementara satu orang buron, yakni HE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian mobil pikap itu terjadi pada Selasa (26/11) lalu di rumah korban di Desa Lalang, Sunggal. Pelaku SP awalnya mengambil kunci milik orang tuanya. Kemudian, dia pergi bersama tersangka ER untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian. Keduanya lalu bertemu dengan HA alias Irul dan menyuruh membawa temannya HE yang dapat mengemudikan mobil.
"Mereka kemudian sepakat bertemu dan langsung mengambil mobil milik korban. Sesudah itu, mobil hasil curian disimpan di rumah tersangka RI alias Iwan dan selanjutnya menghubungi tersangka RU untuk mencari pembelinya," sebut Yasir.
Para pelaku belum sempat menjual mobil tersebut. Polisi telah mengamankan mobil pikap jenis Grand Max dan uang tunai Rp 3,85 juta.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini