Hong Kong Deportasi TKI Yuli, Migrant CARE: Itu Pelanggaran HAM!

Hong Kong Deportasi TKI Yuli, Migrant CARE: Itu Pelanggaran HAM!

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 02 Des 2019 19:21 WIB
Foto Ilustrasi: Yuli Riswati saat menerima penghargaan Taiwan Literature Award for Migrants 2018 (Situs Taiwan Literature Awards)
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yuli Riswanti alias Arista Devi dideportasi pemerintah Hong Kong. Yuli harus pulang dari tempatnya merantau. Migrant CARE menyebut itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pendeportasian itu dinilai berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Yuli memberitakan demonstrasi Hong Kong.

"Deportasi terhadap Yuli Arista tidak adil dan mengancam kebebasan berekspresi pekerja migran Indonesia di Hong Kong," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Sulistyo, dalam keterangan pers, Senin (2/12/2019).



Yuli dideportasi, maka hari ini dia berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 779. Yuli sebelumnya dinyatakan melanggar masa kedaluwarsa visa kerja alias overstay. Dia telah menjalani serangkaian pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Hong Kong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pemeriksaan dokumen status keimigrasian Yuli Arista, diduga kuat karena aktivitas Yuli Arista yang sangat aktif melaporkan situasi demonstrasi di Hong Kong. Informasi-informasi yang diproduksi oleh Yuli Arista sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi tangan pertama dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan standar yang disampaikan oleh perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong," tutur Wahyu Sulistyo.



Namun menurut Federasi Internasional Pekerja Domestik (International Domestic Worker Federation/IDWF), pengadilan akhirnya memutuskan Yuli tidak dihukum karena overstay, melainkan ditahan karena tidak punya teman dan tak punya rumah di Hong Kong.

"Dalam pengadilan, majikan Yuli Arista sebenarnya telah memberikan jaminan agar Yuli Arista bisa diperpanjang dokumennya, namun jaminan ini ditolak," kata Wahyu. Yuli bekerja di rumah majikan sebagai perawat lansia.

Migrant CARE memberi perspektif, aktivitas jurnalisme warga Yuli Arista dinilai membahayakan oleh otoritas Hong Kong. Yuli menulis untuk 'Migran Pos'. Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia (dan negara-negara lainnya) di Hong Kong.

"Dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Wahyu.



Pekerja migran, ditegaskan Wahyu, punya kebebasan berekspresi, hak ingin tahu, serta aktif dalam inisiatif. Yuli dinilainya mendukung sistem demokrasi berlaku di Hong Kong. Tujuannya supaya pemenuhan hak-hak pekerja migran di Hong Kong lancar.

"Migrant CARE mengecam pemerintah Hong Kong yang mendeportasi Yuli Arista karena aktivitasnya terkait dengan penyebaran informasi-informasi mengenai situasi di Hong Kong," kata Wahyu.



Yuli pernah menulis soal unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong pada akun Facebook dan pada situs berita independen bernama 'Migran Pos'. Tahun lalu, Yuli meraih Penghargaan Sastra Taiwan 2018 untuk buruh migran.
Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads