"Penangkapan teehadap buronan terpidana TA (Tutin Apriyani) bekerjasama Kejati Riau dengan Bali. Terpidana ditangkap di rumahnya tadi pagi di Pekanbaru," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana sudah terdeteksi berada di Pekanbaru sejak sebulan yang lalu. Dengan penangkapan ini terpidana dibawa kembali ke Bali untuk menjalani hukuman," kata Raharjo.
Tonton juga Annas Maamun Dapat Grasi, Mahfud Md: Dia Sudah Sakit-sakitan :
Tutin Apriyani karyawan maskapai ini terlibat kasus korupsi tiket bersama dua rekannya Anak Agung dan Suhaimin Nidhom. Korupsi terjadi pada tahun 2005 hingga 2006.
Perbuatan korupsi dilakukan ketika menerima kedatangan 15 penumpamg dari maskapai masakapai luar negeri ke Denpasar-Jakarta. Maskapai luar negeri tersebut tidak memiliki rute ke Jakarta.
Sesuai multilateral interline traffic agreement antara maskapai luar negeri dengan maskapai lokal, maka 15 penumpang yang akan melanjutkan ke Jakarta diangkut dengan maskapai lokal. Tetapi tiketnya tetap atas nama maskapai luar negeri.
Rupanya para terpidana Tutin bersama dua rekannya melakukan penyelewenangan dengan tetap menerbitkan tiket Rp14,5 juta untuk 15 penumpang tersebut. Dana korupsi ini mereka bagi bersama. Alhasil keduanya pun dibawa ke kursi pesakitan dan dihukum bersalah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini