"Bagi para pihak yang tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Depok, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Dalam pertimbangan hakim, gugatan yang diajukan jemaah dan agen First Travel ini dinilai cacat formil dan kabur dengan alasan penggugat tidak menjelaskan rinci 3.200 jemaah yang meminta ganti rugi.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sampai saat ini berjumlah Rp 811 ribu," ujar hakim ketua Ramon Wahyudi saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Gugatan Perdata ke First Travel Kandas! |
Salah satu penggugat, Faizah yang mengaku sebagai agen First Travel mengaku kecewa atas putusan itu. Dia mengatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan itu.
"Saya sendiri penggugat kedua, saya kecewa sekali di luar dugaan ini seluruhnya. Keputusannya kita ditolak. Insyaallah kita akan ajukan upaya hukum," kata Faizah di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Cilodong, Depok, Senin (2/12).
Simak Video "Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Perdata Jemaah First Travel"
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini