Hari Ini Popon Hadapi Vonis

Hari Ini Popon Hadapi Vonis

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 07:20 WIB
Jakarta - Nasib terdakwa kuasa hukum Gubernur non aktif NAD Abdullah Puteh, Teuku Syaefuddin Popon ditentukan hari ini, Jumat (18/11/2005). Popon menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan terhadap 2 panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Sidang terakhir ini rencananya akan dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal dan anggota majelis Hakim Setiono, serta 3 hakim adhoc tipikor yakni Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma di PN Tipikor, di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta tepat pukul 09.00 WIB. Sebeumnya Popon oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menilai Popon sebagai advokat atau aparat hukum seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. Namun kenyataannya, secara sadar terdakwa melakukan penyimpangan hukum dengan melakukan tindak penyuapan, pencemaran nama baik advokat, dan perbuatan dilakukan pada saat pemerintah sedang menggalakkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Popon diduga telah melakukan penyuapan kepada Ramadhan dan Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta Muhammad Soleh sebesar Rp 249,900 juta. Dan melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads